PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaula-tan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu memberikan penghargaan dan peng-hormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian peng-hargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Veteran Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
Dengan Persetujuan Bersama :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
2. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaska-ran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/ keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
3. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
4. Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
5. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melak-sanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
6. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehorma-tan Veteran Republik Indonesia.
7. Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
8. Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
9. Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
10. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
11. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau Badan Hukum.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang per-tahanan.
Pasal 2
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas :
a. kejuangan;
b. kebangsaan; dan
c. kesejahteraan.
BAB II
JENIS VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Jenis Veteran Republik Indonesia sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
c. Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
d. Veteran Anumerta Republik Indonesia.
Pasal 4
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas :
a. Veteran Pembela Trikora;
b. Veteran Pembela Dwikora;
c. Veteran Pembela Seroja; dan
d. Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
Veteran Anumerta Republik Indonesia sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas :
a. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
c. Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia.
BAB III
PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dapat diberikan kepada Warga Negara yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk mem-bela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Warga Negara yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi per-damaian dunia.
Pasal 7
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diberikan oleh Presiden.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Menteri dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
(2) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara yang berperan secara aktif dalam peristiwa keveteranan lainnya.
Pasal 10
Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diberi bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi Warga Negara yang :
a. Membantu musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila;
c. Dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
d. Melakukan perbuatan tercela.
BAB IV
HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia berhak mendapatkan:
a. Tunjangan Veteran;
b. Dana Kehormatan;
c. pemakaman di taman makam pahlawan; dan
d. hak-hak tertentu dari negara yang ditetap-kan dengan Peraturan Presiden.
(2) Veteran Perdamaian Republik Indonesia ber-hak mendapatkan:
a. pemakaman di taman makam pahlawan; dan
b. hak-hak tertentu dari negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3) Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.
(4) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan hak protokoler.
(5) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan mengenai pemakaman sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 13
(1) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu.
(2) Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi Dana Kehormatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Veteran Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan diberi santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang menderita cacat dalam peristiwa keveteranan, selain diberi Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, juga diberikan santunan dan tunjangan cacat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang meninggal dunia dan mem-punyai bintang gerilya berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
(2) Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang meninggal dunia serta Veteran Anumerta Republik Indonesia berhak dimakamkan di taman makam pahlawan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaman Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V
KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Veteran Republik Indonesia wajib :
a. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memegang rahasia negara dan menjunjung tinggi kehormatan negara;
c. menjunjung tinggi nama baik dan Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia; dan
d. berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan program pembangunan untuk ketahanan nasional.
Pasal 17
Veteran Republik Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dicabut keveteranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
(1) Veteran Republik Indonesia tergabung dalam suatu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Legiun Veteran Republik Indonesia merupa-kan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia.
(3) Veteran Republik Indonesia secara otomatis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia.
(4) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 20
Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Pasal 21
Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut keveteranannya.
Pasal 23
Setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengajuan pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang sedang dalam proses tetap dilanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) di nyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 26
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah-kan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 5 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
t.t.d
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 182
====================================================================
UNDANG-UNDANG RI NO.7 TAHUN 1967
MENGINGAT:
a. Pasal 5 ayat 1, pasal 15, pasal 20 ayat 1, pasal 27,28,29 dan 30
Undang-Undang Dasar 1945.
b. Ketetapan-ketetapan Sidang Umum MPRS tahun 1966
c. Ketetapan-ketetapan sidang Umum Istimewa MPRS tahun 1967
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
MEMUTUSKAN
I. Mencabut Undang-Undang No.15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 No.76)
II. Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Veteran Republik Indonesia :
(1) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam massa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut serta aktif berjuang untuk mempertahankan Negara bersenjata resmi atau Kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu.
(2) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembelaan Irian Barat melakukan Trikora sejak 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat.
(3) Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.
(4) Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara lain yang timbul di masa yang akan datang.
(5) Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) di atas dalam menghadapi pihak negara lain.
Pasal 2
(1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar Kehormatan "Veteran Republik Indonesia".
(2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
(3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2,3,4 dan 5 dapat disebut Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi seorang Veteran apabila ia:
a. Membantu musuh Negara/Revolusi
b. Tidak setia dan menghianati kepada Dasar Negara Pancasila dan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata menurut putusan pengadilan.
d. Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas keputusan Pengadilan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteran menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Keada setiap Veteran diberitahukan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat 1 berdasarkan sumber-sumber ke-Veteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.
(3) Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan sega isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
(2) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional.
BAB III
HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 diberikan sebutan Veteran Pejuang Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.
(2) Kepada setiap warga Negara yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal ayat 2,3,4 dan 5 diberikan sebutan Veteran Pembela Republik Indonesia dan tanda-tanda Kehormatan menurut pasal 4.
(3) Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur di masa antara 17 Agustus 1942 dan 27 Desember 1949, sebagai akibat memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan penghargaan pangkat anumerta sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat.
(4) Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur meninggal dunia dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 7
(1) Seseorang Veteran Indonesia bekas anggota Angkatan Bersenjata berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda pangkat yang terakhir dala upacara-upacara Nasional serta hari-hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2) Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda-tanda yang bentuk dan cara pemakaian ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau menjadi Pegawa Negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Rembela Kemerdekaan, sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk perhitungan pensiun.
(2) Seorang Veteran Republik Indonesia apabila ia Pegawai Negeri atau buruh swasta harus diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah menyelesaikan tugasnya.
Pasal 9
(1) Seorang Veteran Republik Indonesia yang berhubungan dengan perikehidupan ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (PP 3/6) yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan dari Veteran Republik Indonesia.
(2) Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan Kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(3) Seorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus mendapat-kan bantuan menurut ayat 1 pasal ini diberi pertolongan dokter/perawatan menurut Peraturan tentang pertolongan dokter/ perawatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri yang dipensiunkan.
Pasal 10
Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.
(2) Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen, Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat 2 pasal ini diharuskan menerima Veteran Republik Indonesia sebagai Pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Pasal 12
Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.
BAB IV
KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Pancasila dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 14
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik, Kode Kehormatan dan Doktrin Veteran Republik Indonesia.
Pasal 15
Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat 2.
Pasal 16
Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia Negara yang diketahuinya menjunjung tinggi kehormatan Negara, membela Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB V
BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN
DENGAN MASALAH VETERAN
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang ini, Presiden menetapkan suatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.
Pasal 18
(1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk organi-sasi massa Veteran yang disebut Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya organisasi penghimpun massa Veteran.
(2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 19
Semua Veteran yang menderita cacad karena akibat perjuangan/tugas, para warakawuri dan yatim piatu Veteran akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Pemerintah disamping melaksanakan keten-tuan-ketentuan yang tercantum dalam BAB III, wajib memberikan dorongan, bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran kearah integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 22
Barang siapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 23
Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 24
Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 13, 14, dan 16 dicabut haknya sebagai Veteran, di samping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 25
Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21, 22 dan 23 adalah kejahatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 26
Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Veteran Pejuang Kemerdekaan (Undang-Undang No.15 tahun 1965, Lembaran Negara Tahun 1965 No. 76) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 27
Semua Peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 76) yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 28
Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termasuk dalam pasal 1, yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, tetap memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dikeluarkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 7 Agustus 1967
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
JENDERAL T.N.I
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Agustus 1967
PRESIDIUM KABINET AMPERA
SEKRETARIS
ttd
SUDHARMONO S.H.
BRIG.JEN T.N.I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 No.17